HADIAHKAN AL-QUR'AN KHUSUS HAFALAN
UNTUK 1000 PENGHAFAL AL-QUR'AN
Wakaf adalah passive income Dunia-Akhirat, Kenapa ?
Karena amalan ini pahalanya akan Terus Mengalir meski pewakaf sudah meninggal.
Dan Sebaik-baiknya wakaf adalah Al-Qur'an kepada para Penghafal Qur'an.
Karena Jika Al-Qur'an Wakaf milik kita dibaca para santri penghafal Al-Qur'an secara berulang-ulang, ayat demi ayat di hafal, Dan terus mengagungkan nama Allah. Meski kita sedang bekerja, atau sedang tidur. Atas seizin Allah Kita selalu memperoleh transferan pahala dari mereka, atas ayat yang mereka baca melalui Hafalannya. Apalagi wakaf di Bulan RAMADHAN.
Bayangkan berapa pahala yang bisa kita raih ?
Wakaf adalah passive income Dunia-Akhirat, Kenapa ?
Karena amalan ini pahalanya akan Terus Mengalir meski pewakaf sudah meninggal.
Dan Sebaik-baiknya wakaf adalah Al-Qur'an kepada para Penghafal Qur'an.
Karena Jika Al-Qur'an Wakaf milik kita dibaca para santri penghafal Al-Qur'an secara berulang-ulang, ayat demi ayat di hafal, Dan terus mengagungkan nama Allah. Meski kita sedang bekerja, atau sedang tidur. Atas seizin Allah Kita selalu memperoleh transferan pahala dari mereka, atas ayat yang mereka baca melalui Hafalannya. Apalagi wakaf di Bulan RAMADHAN.
Bayangkan berapa pahala yang bisa kita raih ?
“Sesungguhnya di antara amal saleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; ilmu yang disebar luaskan olehnya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (alquran) yang diwariskannya , masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang sedang dalam perjalanan (ibn sabil),sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya”
(HR. Ibnu Majah).
“Sesungguhnya di antara amal saleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; ilmu yang disebar luaskan olehnya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (alquran) yang diwariskannya , masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang sedang dalam perjalanan (ibn sabil),sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya”
(HR. Ibnu Majah).